Jumat, 06 September 2013

CONTOH AD/ART KELOMPOK TANI



ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)










KELOMPOK TANI
“KARYA MUDA”

DESA SOSOKAN TABA











KECAMATAN MUARA KEMUMU
KABUPATEN KEPAHIANG

PROPINSI BENGKULU


ANGGARAN DASAR KELOMPOK TANI
“ KARYA MUDA”
Kelompok Tani : KARYA MUDA
Desa                  : SOSOKAN TABA
Kabupaten         : Kepahiang
Kecamatan   : Muara Kemumu
 Provinsi        : Bengkulu
BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 1
1.      Perkumpulan ini bernama Kelompok Tani “KARYA MUDA”
2.      Kelompok Tani “KARYA MUDA” ini berkedudukan di Desa SOSOKAN TABA Kecamatan MUARA KEMUMU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
3.      Wilayah kerja meliputi Desa SOSOKAN TABA

BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Kelompok Tani “KARYA MUDA” ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tujuan :
a)      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan kelompok pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
b)      Berperan sebagai unit pelayanan ekonomi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun dana dari anggta dan sumber lain yang tidak memberatkan guna menciptakan modal bersama untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
c)      Mengembangkan sikap anggotanya hidup hemat bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun pertumbuhan ekonomi keluarga secara bertahap dan berencana.
d)     Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejateraan keluarga.
e)      Mengembangkan jiwa upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.




BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan tersebut Kelompok Tani “KARYA MUDA’ melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1.      Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.      Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan dengan pelayanan yang mudah cepat dan tepat.
3.      Mengusahakan progaram pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1.      Anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA” adalah petani yang berdomisili di Desa SOSOKAN TABA, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang di larang oleh Undang-undang.
2.      Jumlah anggota sekurang-kurangnya 15 orang paling banyak 25 orang
3.      Setiap anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA”
a)      Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati.
b)      Memahami dan menerima AD/ART yang telah di buat.
c)      Melunasi simpanan wajib yang telah disepakati.

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
1.      Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompok Tani “KARYA MUDA’.
2.      Rapat anggota kelompok tani dilaksanakan untuk menetapkan :

a)      Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART.
b)      Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
c)      Rencana kerja, Rencana anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani serta pengesahan laporan keuangan.
d)     Pembagian Sisa Hasil Usaha.
3.      Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurang sekali dalam setahun.
Pasal 6
1.      Rapat anggota dinyatakan sah bila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
2.      Apabila ketentuan rapat ayat 1 (satu) diatas tidak tercapai maka rapat anggota di tunda paling lama 7 (tujuh) hari untuk rapat kedua.
Pasal 7
1.      Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Dalam hal tidak mencapai mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
3.      Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakili suaranya kepada anggota yang hadir pada rapat anggota tersebut.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 8
Untuk mengelola kelompok tani serta mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka di bentuk pengurus.
1.      Pengurus kelompok tani dipilih oleh anggota melalui rapat anggota
2.      Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik di lingkungan masyarakat
b)      Mempunyai waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola kelompok tani


Pasal 9
1.      Masa jabatan pengurus selama 3 (tiga) tahun. Seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus maksimum dua kali masa jabatan.
2.      Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatanya habis, maka rapat anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
3.      Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 10
1.      Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a)      Mengelola organisasi dan usaha kelompok tani dengan sebaik-baiknya.
b)      Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota
c)      Mewakili Kelompok Tani untuk kegiatan ke luar.
2.      Pengurus wajib mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada rapat anggota
BAB VII
MODAL KELOMPOK TANI
Pasal 11
1.      Modal Kelompok Tani “KARYA MUDA” terdiri dari:
a)      Modal Sendiri
b)      Modal Pemerintah
2.      Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, bantuan/sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
3.      Modal pemerintah berasal dari bentuk bantuan pemerintah baik berbentuk murni, kredit lunak dan juga bantuan bergulir.

Pasal 12
1.      Simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetor sebagai modal dasar Kelompok Tani tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
2.      Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 13
1.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan sebagai berikut :
a)      40 % untuk penambahan modal kelompok tani.
b)      10 % untuk dana kesejahteraan karyawan
c)      20 % untuk jasa simpan pinjam
d)     30 % untuk anggota dalam bentuk baiaya jasa simpan pinjam.
2.      Sisa Hasil Usaha dihitung pada akhir tahun dan disampaikan dalam rapat anggota tahunan.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.      Perubahan terhadap Anggaran Dasar dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota kelompok tani yang mempunyai hak suara.
2.      Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota.
3.      Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar sebagaimana dimksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh rapat anggota dan belum di atur dalam anggaran dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimaksud sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada  BAB X aturan tambahan ini yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi seluruh anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA”.


BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
1.      Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota, sebagaimana dibuktikan oleh dokumen Berita Acara Keputusan Rapat Anggota. Daftar hadir peserta rapat terlampir.
2.      Hal-hal mengenai tata laksana Kelompok Tani akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di              : Desa SOSOKAN TABA
Pada Tanggal              : 06 Januari 2007
Atas nama seluruh anggota Kelompok Tani “ KARYA MUDA“

Ketua Kelompok Tani
“KARYA MUDA”




ENDRA

Sekretaris





YOYON ARESTA

Mengetahui,
An.Kepala Desa
Sosokan Taba




BAHNAN

Penyuluh Pertanian Lapangan





JONI SALEH.S.HUT



ANGGARAN  RUMAH  TANGGA  KELOMPOK  TANI
“ KARYA MUDA”
Kelompok Tani : KARYA MUDA
Desa                  : SOSOKAN TABA
Kabupaten         : Kepahiang
Kecamatan   : MUARA KEMUMU
 Provinsi        : Bengkulu

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA” wajib aktif mengikuti kegiatan kelompok tani baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
2.      Anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA” dalam melaksanakan segala bentuk kegiatan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Kelompok Tani.
3.      Anggota Kelompok Tani “KARYA MUDA” dalam melakukan segala bentuk kegiatan dan jenis usaha harus bersifat positif dan membangun.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
1.      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul didalam maupun diluar rapat anggota.
2.      Memperoleh perlakuan yang sama.
3.      Mengeluarkan pendapat dan usulan baik lisan mapun tulisan
4.      Memperoleh hak dan kewajiban yang bermanfaat dari kelompok tani “ KARYA MUDA” sesuai keputusan musyawarah.
Pasal 3
1.      Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Kelompok Tani, memupuk, membina dan menjaga kelangsungan organisasi.
2.      Memperoleh hak dan kewajiban yang bermamfaat dari Kelompok Tani sesuai porsi berdasarkan keputusan musyawarah.

BAB III
JABATAN DAN URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 4
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut :
1.      KETUA  menjalankan tugas-tugas :
a)      Memimpin rapat anggota dan pengurus
b)      Mewakili kepentingan Kelompok tani kedalam dan keluar
c)      Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen

2.      SEKRETARIS  menjalankan tugas-tugas :
a)      Membuat dan memelihara natulen rapat anggota dan rapat pengurus
b)      Membuat undangan rapat
c)      Melaksanakan surat menyurat dan mengarsifkannya
d)     Menyelenggarakan administrasi non keuangan yang diperlukan
e)      Menyusun laporan kegiatan bulanan dan tahunan

3.      BENDAHARA  menjalankan tugas-tugas :
a)      Sebagai pemimpin Pelaksana Harian
b)      Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga yang diperjual belikan dalam usaha yang ada di Kelompok Tani
c)      Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan, menyimpan dengan baik semua buku bon dan surat-surat sehingga setiap saat bersedia di periksa pengawas.
d)     Bertanggung jawab atas terselenggaranya sistim pembukuan yang standar dan penyusunan laporan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari bulan terakhir.
e)      Melaksanakan tugas-tugas lain seperti menandatangani yang berkaitan dengn tugas-tugas bendahara.



BAB IV
PERTEMUAN KELOMPOK
Pasal 5
1.      Pertemuan di laksanakn secara rutin 1 (satu) bulan sekali sesuai kesepkatan bersama.
2.      Pertemuan  pengurus  bersama  seluruh anggota  di  laksanakan 1 (satu) kali  dalam satu  semester 6 ( enam bulan ).
3.      Dalam setiap pertemuan di usahakan di isi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan pengetahuan anggota, pembahasan masalah-masalah yang dihadapi anggota dan mencari pemecah masalah tersebut.
4.      Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB V
SANKSI
Pasal 6
1.      Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Tani wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggota dan pengurus yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan sanksi.
3.      Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan di tetapkan dalam musyawarah anggota.







Anggaran Rumah Tangga ini telah di terima dan disahkan oleh rapat anggota yang diadakan pada Tanggal 06 Januari 2007, di Desa SOSOKAN TABA Kecamatan MUARA KEMUMU Kabupaten Kepahiang.